ARASYNEWS.COM – Diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, bahwa ada sebanyak 1.758 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), provinsi Riau pernah terbit.
Dan terbitnya ini dibawah kepemimpinan pemerintah daerah sebelumnya yang dikeluarkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pada periode 1999-2006.
“Memang sebagian itu ada SHM yang di tahun 1999 sampai tahun 2006. Itu ada SK Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama bupati Inhu,” ungkap Nusron, dalam pernyataannya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/7).
Dan untuk hal ini, pihak ATR/BPN tengah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencabut SK tersebut.
“Kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK itu. Jadi kalau SK itu dicabut, maka otomatis SHM nya akan kita cabut,” terangnya.
Adapun SK itu berisi mendistribusikan aset lahan kepada warga atau pihak-pihak tertentu, sehingga menjadi dasar penerbitan SHM.
Akan tetapi, saat itu tidak adanya pemeriksaan lapangan, sehingga lahan itu berada di dalam kawasan hutan yang merupakan area konservasi atau TNTN.
Saat ini, dari 1.758 SHM, sekitar 400 telah dicabut karena tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Sementara itu, terdapat tahap dan keterlambatan dalam proses pencabutan karena berstatus SK Reforma Agraria.
“Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengevaluasi dan mencabut SK tersebut, sehingga SHM yang terkait dapat dibatalkan secara otomatis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron bersama pihaknya tengah meneliti status tanah satu per satu untuk memastikan apakah SHM tersebut murni tumpang tindih atau bagian dari reforma agraria.
Dan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi TNTN dari aktivitas ilegal seperti perkebunan sawit dan permukiman. []