ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengemukakan kabar terbaru Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan Prana telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan Yan Prana dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017, sejumlah JPU telah disiapkan sejak Senin (8/3/2021) kemarin.
Sejumlah berkas perkara P21 telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kemudian akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU agar perkara bisa dilanjutkan ke persidangan.
Proses tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Jaksa penyidik dan JPU langsung turun ke Rutan untuk serah terima tersangka.
Raharjo Budi Kisnanto, selaku Asisten Intelijen Kejati Riau, menyebutkan saat ini Yan Prana telah menjadi kewenangan JPU.
“Sudah diserahkan ke JPU. Waktu penahanan JPU 20 hari sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan, dan bisa diperpanjang,” sebut dia.
“Nantinya, Yan Prana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Menurut Raharjo, ada 10 orang JPU yang siap membuktikan perbuatan korupsi Yan Praja di persidangan,” kata dia lagi.
“Ada 10 orang JPU. Gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Siak karena sebutan terjadi di Siak,” ujar Raharjo.
Ia menyebutkan, dalam perkara ini, sudah 53 orang diperiksa sebagai saksi dan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Totalnya ada 53 orang saksi, itu termasuk ahli,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Kemudian, Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021.
Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, juga mengatakan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi.
“Itu yang membuat penyidik bahwa Yan Prana ditahan,” ungkap Hilman.
Yan Prana disebutkan terlibat korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Perbuatannya itu merugikan negara yang dilakukan dengan modus pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen..
Dari penghitung kerugian negara, perbuatan itu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp2.895.349.844.37.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” singkatnya. []