ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sebuah warung yang menjual makanan khas asal Palembang Sumatera Selatan yakni pempek berhasil digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Rabu (26/10/2022).
Warung yang berada di Jalan Hang Tuah kota Pekanbaru itu ternyata sebagai salah satu home industri narkoba jenis ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria di warung Pempek Cekput. Dua orang ini Ikun Iman Santoso (33) dan Herman Keli (54). Keduanya sudah mengakui perbuatannya,” kata Kenedy, Rabu (26/10).
Selain pelaku, juga ada empat paket dan alat pencetak yang turut diamankan.
“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening pil ekstasi berlogo Minion dengan berat bruto 950 gram. Juga diamankan bahan-bahan pembuat narkotika seperti blender dan alat pencetak pil ekstasi. Serta tujuh handphone milik tersangka dan kendaraan,” kata Kenedy.
“Produksi ini ternyata sudah dilakukan sejak September 2022. Sehari mereka bisa memproduksi 300 butir pil ekstasi,” kata Kenedy.
Dari hasil pemeriksaan, Kenedy mengatakan, kedua tersangka memproduksi barang haram secara manual. Meski begitu, mereka sudah memproduksi ribuan butir pil ekstasi.
Hasil produksi diedarkan di Kota Pekanbaru, maupun luar Pekanbaru. Satu butir pil dijual antara Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu.
Selain itu, dari keterangan masyarakat sekitar, warung tersebut sudah beroperasi setahun terakhir dan tidak diketahui masyarakat dipergunakan sebagai tempat produksi barang haram tersebut.
Dan dengan penangkapan ini, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. []