ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gelaran sidang paripurna telah dilaksanakan DPRD Kota Pekanbaru. Sidang ini dalam rangka pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Akan tetapi, Walikota Pekanbaru Firdaus tidak hadir dalam rapat ini.
“Alhamdulillah sesuai dengan amanah UU bahwasanya kita sudah membacakan surat Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, dalam informasinya.
“Surat pemberhentian ini kita kirim ke Gubernur Riau. Nantinya, Gubernur mengirim ke Kementrian Dalam Negeri. Sekaligus untuk menyampaikan pejabat penganti Walikota Pekanbaru,” ujar Politisi PAN ini.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin malam itu, dihadiri tiga pimpinan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, Ginda Burnama, dan Tengku Azwendi Fajri. Dan anggota DPRD kota Pekanbaru yang hadir adalah Tarmizi Muhammad, Masni Ernawati, Pangkat Purba, Dapot Sinaga, Arwinda Gusmalia, dan Ruslan Tarigan.
Tentang tidak seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir, Nofrizal mengatakan hal ini karena tengah dalam bulan Ramadhan dan setelah berbuka puasa.
“Kan habis berbuka puasa. Mereka sudah tanda tangan kehadiran, tapi karna satu dan lain hal, setelah menunggu, mereka pulang untuk sholat isya dan tarawih. Tetap quorum karna ini rapat sekedar mengumumkan,” jelas Nofrizal.
Sementara, saat rapat paripurna, dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil, dan beberapa kepala OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Untuk walikota Firdaus, diinformasikan dia karena dalam keadaan kurang fit, sehingga berhalangan hadir.
Daei informasi yang didapat, rapat paripurna ini juga membahas Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Pekanbaru Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2021.
Selain itu paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Dua Ranperda Kota Pekanbaru yaitu Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan atas PERDA Nomor 7 Tahun 20216 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Tapi, dua agenda dalam rapat paripurna tersebut tidak dapat terlaksana.
Untuk diketahui, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat akan berakhir pada pertengahan bulan Mei 2022. []