Vaksin Keempat Dimulai Kemenkes RI, Ini Sasaran dan Syaratnya

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Kembali lagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis kebijakan baru yang harus diikuti masyarakat. Kebijakan ini adalah untuk vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin keempat atau dosis keempat.

Kebijakan ini akan dimulai pada esok, Jum’at (29/7/2022). Adapun sasarannya untuk yang pertama kali adalah seluruh tenaga kesehatan. Hal ini mempertimbangkan karena kasus kembali menaik. Dan sasaran ini guna memberi perlindungan pada mereka yang berada digaris depan.

Kemenkes melalui Wakil Menteri Kemenkes Dante Saksono menyebutkan hal ini karena terdata sudah ada dua orang dokter yang meninggal terpapar Covid-19 pada gelombang baru.

“Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan,” keterangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam edaran resminya Kamis (28/7/2022)

Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, ada syarat bagi penerima vaksin booster kedua ini. Nakes yang bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin Covid-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun jenis vaksin Covid-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin yang ada.

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” jelas Maxi. []

You May Also Like