UU Cipta Kerja Untuk Pekerja yang Diubah dan Disahkan MK

ARASYNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan memutuskan untuk mencabut serta merevisi 21 pasal dalam undang-undang tersebut.

Keputusan ini berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai landasan UU Ciptaker.

Dalam sidang yang berlangsung yang telah dilakukan, semua hakim MK setuju untuk menerima tuntutan Partai Buruh yang meminta pencabutan UU Ciptaker atau Omnibus Law.

MK mengabulkan pengujian konstitusional atas 21 norma dalam UU Ciptaker, sementara satu pasal yang dimohonkan tidak diterima. Putusan ini menguatkan upaya Partai Buruh dalam menggugat UU Ciptaker, yang mereka anggap bertentangan dengan kepentingan tenaga kerja dan masyarakat luas.

Berikut daftar UU Cipta Kerja yang dikabulkan MK:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sekarang, kontrak kerja PKWT bisa berlaku hingga maksimal 5 tahun, lebih lama dari sebelumnya yang hanya 3 tahun.
  2. Waktu kerja 5 hari. MK memberi pilihan untuk bekerja 5 hari dalam seminggu dengan libur 2 hari. Sebelumnya hanya mewajibkan satu hari libur.
  3. Outsourcing. Jenis pekerjaan yang boleh dialihkan ke tenaga outsourcing sekarang dibatasi.
  4. Upah atau Gaji. MK menegaskan bahwa upah layak harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, yaitu pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
  5. Upah Minimum Sektoral (UMS). UMS yang sempat dihapus di UU Ciptaker, kini dikembalikan dengan tujuan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor tertentu.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). MK menetapkan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian sengketa dengan harapan memberi rasa aman bagi pekerja.
  7. Ketentuan Pesangon. MK menegaskan hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK dengan tujuan memastikan pekerja menerima hak-hak mereka saat terkena PHK.
  8. Tenaga Kerja Asing (TKA). Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diperbolehkan untuk jabatan yang memerlukan keahlian khusus, tenaga kerja lokal tetap diutamakan.
  9. Pemisahan UU Cipta Kerja. MK meminta agar UU Ketenagakerjaan dibentuk sebagai undang-undang terpisah dari UU Cipta Kerja untuk memberi kejelasan lebih
  10. Dewan Pengupahan. MK menginstruksikan agar dewan pengupahan dibentuk kembali yang berfungsi untuk memberikan masukan terkait penetapan upah.

[]

You May Also Like