Titik Lokasi Penyekatan Perbatasan Pintu Masuk Provinsi Riau dan Aturan Melintas

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau Syamsuar akan mengaktifkan penyekatan di pintu masuk Riau. Disebutkan Syamsuar akan didirikan pos penyekatan dalam waktu dekat untuk mengawasi dan memeriksa setiap orang yang melintas masuk ke Riau.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio, akan didirikan lima pos di perbatasan.

Adapun lima pos penyekatan itu terdapat di lintas Utara (Riau-Sumatera Utara) tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir, di lintas Barat (Riau-Sumatera Barat) yang didirikan di Kabupaten Kampar, di lintas Barat (Riau-Sumatera Utara) yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu, di lintas Selatan (Riau-Sumatera Barat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir, di lintas Timur (Riau-Jambi) yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Posko penyekatan di perbatasan provinsi tetap dilakukan di lima titik. Hanya saja teknis dan kapan akan dimulainya penyekatan tersebut menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Riau dan kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan batas provinsi,” kata Hadi, Kamis (12/8/2021).

Dikatakannya, teknis penyekatan akan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri, aturan Kementerian Perhubungan dan aturan yang disampaikan Gubernur Riau.

“Aturan itu harus kita koordinasikan, mana kendaraan yang boleh lewat di pos penyekatan mana yang tidak. Termasuk yang boleh lewat yang sudah vaksin, atau cukup dengan rapid antigen saja. Kalau sudah kita koordinasikan, nanti langsung kita berlakukan pos penyekatan di perbatasan provinsi,” pungkas Hadi. []

You May Also Like