
ARASYNEWS.COM – Pemilihan umum (pemilu) dalam rencananya dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Dan dilaksanakan serentak se-Indonesia.
Berbagai persiapan tengah dilakukan mulai dari kertas suara, kotak suara, petugas-petugas, dan lokasi pemilihan.
Salah satu yang juga dipersiapkan adalah tinta. Dan ini tengah dilakukan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga satu-satunya yang telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.
Dengan semakin dekat pelaksanaan hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu), Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, mengingatkan, agar tinta yang digunakan saat selesai melakukan pencoblosan harus mempunyai sertifikat halal.
“Sebentar lagi pemilu, maka harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu,” kata Muti, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (22/1/2024)
Menurut Muti, ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka salah satu dokumen yang harus disertakan adalah sertifikat halal. Adapun yang mengajukan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).
Muti juga menjelaskan, tiga prinsip penting yang diterapkan MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal, yakni:
Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal. Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi. Dan Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
Adapun yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan jika tinta yang digunakan dalam pemilu tersebut halal adalah yang pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Sedangkan pertimbangan kedua adalah, tinta yang akan digunakan harus tembus air.
“Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air,” imbuh Muti.
Ia juga mengatakan, uji laboratorium, menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk. []