Tim Siber Bawaslu Pantau Kampanye di Medsos Dalam Masa Tenang

ARASYNEWS.COM – Selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang peserta pemilu melakukan kampanye. Dan dengan ini, tidak diperbolehkan para peserta pemilu untuk berkampanye di dunia nyata.

Disisi lain, Bawaslu juga mengingatkan pelarangan kampanye juga berlaku di berbagai platform media sosial.

Bawaslu bahkan telah mengerahkan dan berpatroli tim siber-nya untuk memantau akun-akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu serta juga akun-akun pribadi mereka.

Dari keterangan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan, jika masih ada akun medsos terdaftar di KPU yang ketahuan berkampanye, maka bisa masuk ke dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

“Untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU, sudah bisa dipastikan harus turun atau tidak ada aktivitas kampanye. Kalau masih ada terlihat, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya untuk di medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, dalam keterangannya yang dikutip Senin (12/2/2024).

Dalam proses pengawasan aktivitas peserta Pemilu di medsos, Lolly menyebut, Bawaslu telah bekerja sama dengan Kominfo.

“Kita sama-sama tahu pasal 523 ayat 2 UU Pemilu pada masa tenang. Jika itu dilakukan atau dilanggar, maka sanksinya pidana pemilu. Sanksinya empat tahun pidana penjara, ditambah denda Rp 48 juta kalau tidak salah jumlah dendanya,” singkatnya. []

You May Also Like