Tim Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Telah Kumpulkan Sanksi Denda Rp 3,9 Juta dari Pelaku Usaha dan Pengunjung

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Satgas Covid-19 kota Pekanbaru telah lakukan penindakan berupa teguran dan sanksi kepada beberapa pelaku usaha di kota Pekanbaru. Hal ini karena mereka masih beroperasi dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satu yang dikenakan sanksi adalah Radja Koffie Jalan Arifin Achmad, dua Warnet di Jalan Delima serta satu rental Playstation di Jalan Delima.

Koordinator Tim Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin menyebut, pelaku usaha itu masing-masing disanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Ia mengatakan, hingga kini, sanksi denda yang masuk ke kas telah berjumlah Rp 3,9 juta.

“Kegiatan mulai pukul 9, diikuti BPBD, Satpol PP, serta personel Polda Riau, menyasar titik kumpul. Seperti kedai kopi Jalan Mangga, Jalan Paus diberi surat teguran, belimbing dua tempat. Radja Koffie disanksi Rp500 ribu. Di Jalan Delima ada dua warnet sanksi Rp500 ribu dan sejumlah orang denda Rp100 ribu,” jelas Fakhruddin, Jum’at (30/7/2021).

“Kedai kopi ini melebihi kapasitas penataan bangku, dan masih ada pengunjung yang berkumpul beberapa orang,” kata dia.

“Jadi sejak 26 Juli sampai tanggal 29 Juli kemarin, selama PPKM level 4, sudah ada Rp3,9 juta sanksi denda yang terkumpul,” kata Fakhruddin.

Disebutkannya, sanksi denda yang terkumpul sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Satgas juga masih rutin melakukan pengawasan guna menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Bukan hanya itu saja, sejumlah tempat usaha dikatakannya telah dilakukan penyegelan, teguran, dan penyitaan barang-barang. Sanksi ini sesuai dengan SE Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 4. Tempat-tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. []

You May Also Like