ARASYNEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Alasannya, karena raksasa teknologi itu dinilai tidak patuh memenuhi kewajibannya.
Pembekuan ini dilakukan mulai Jum’at, 3 Oktober 2025. Tapi, meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Hanya saja, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan Live di medsos tersebut.
Diketahui, alasan pembekuan ini adalah, karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Kemudian, TikTok tidak memberikan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Dan selain itu adanya dugaan monetisasi akun-akun live yang terindikasi perjudian online.
Sementara itu, data yang diminta Komdigi yakni traffic dan aktivitas live streaming, serta informasi jumlah dan nilai gift/monetisasi.
Sebelumnya, sejak 16 September 2025 lali, tiktok telah dipanggil untuk menyerahkan data lengkap — namun dinilai hanya memberi data parsial. Batas waktu yang diberikan hingga 23 September 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Pembekuan ini sebagai langkah tegas karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.
Komdigi sebelumnya juga telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander mengatakan permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.
Adapun, kata dia, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Alexander juga menyebutkan ini atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Keterangan DPR RI
Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok ini agar tidak mematikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital tersebut.
Dia menilai bahwa saat ini aplikasi telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave di Jakarta, dikutip Sabtu (4/10).
Di sisi lain, dia tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Dia pun mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut dia, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
[]