Tiga Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Damkar

ARASYNEWS.COM, PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas Satpol PP – Damkar Padang Panjang yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Disebutkan, tiga orang pelaku tersebut adalah anggota Satpol PP Padang Panjang yang berinisial AD (54), IF (25) dan IW (42)

Informasi ini disampaikan langsung Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal, SH,MH yang di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora saat jumpa pers, Selasa (14/3/2023) di Mapolres Padang Panjang

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan ketiga tersangka telah ditahan, demikian juga dengan barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.

Iptu Isriklal juga menjelaskan pengrusakan mobdin dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian juga melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores, dan setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah di tahan di polres padang panjang dengan pasal 170 dan atau 406 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP – Damkar) Kota Padang Panjang Albert Dwitra (54) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas. Ia bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa kendaraan dinas yang berada dibawah pengawasannya.

Diketahui, video dugaan perusakan mobil dinas nopol BA 35 N tersebut sempat viral di media sosial dan dikecam warganet dan warga di Padang Panjang dan provinsi Sumatera Barat.

“Mobil dinas ini dirusak dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP. Juga kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton,” diterangkan Iptu Isriklal, Selasa (14/3/2023).

Iptu Isriklal mengatakan dari hasil penyelidikan, mobil itu sengaja dirusak diduga untuk pengurusan klaim asuransi.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 170 dan atau 406 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. []

You May Also Like