THM Paragon di Pekanbaru Disegel Pemko

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tempat Hiburan Malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, kota Pekanbaru disegel Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru.

Hal ini usai aksi unjuk rasa masyarakat dan beredarnya video kontes kecantikan waria di hiburan malam tersebut pada 25 Januari 2026 malam lalu.

Penyegelan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sore.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta dan Kasatpol PP juga mendampingi dalam penyegelan itu.

Sempat sebelumnya mereka melihat kondisi dalam ruangan itu.

Agung menyebutkan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban Peraturan Daerah (Perda) serta tindak lanjut atas polemik yang mencuat belakangan ini.

“Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Kemarin juga ada beberapa tokoh masyarakat melakukan aksi demo di sini, makanya kami langsung turun ke sini,” kata Wako Agung usai penyegelan.

Dikatakan Agung, pihaknya akan mengevaluasi izin yang telah diberikan. Paragon mengantongi izin tempat karaoke, bukan diskotik. Izin ini sudah terbit sejak pemimpin sebelumnya.

Dalam masa penyegelan ini, Agung memastikan akan mengevaluasi izin yang ada pada THM Paragon. THM Paragon saat ini tidak boleh lagi beroperasi hingga pemeriksaan di Polresta rampung.

Tindaklanjutnya, pengelola maupun yang ada di dalam video beredar sudah dilakukan pemanggilan oleh Polresta Pekanbaru.

“Maka kami lakukan penyegelan dulu untuk menjaga kondusifitas di Kota Pekanbaru. Dengan adanya demo kemarin, kami jelaskan juga izin THM ini bukan pada masa kami,” jelas Agung.

Jika kesalahannya ada pada manajemen Paragon, Agung memastikan izin operasional hiburan malam itu akan dicabut. Namun jika manajemen tidak salah, maka pemerintah bisa mempersilahkan mereka beroperasi sesuai peraturan yang ada.

[]

You May Also Like