ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 102 orang saksi.
Dikatakan juga, penyidik mengungkap adanya ribuan tiket perjalanan fiktif.
Adapun proses ini dalam hal penanganan perkara dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Riau di bagian sekretariat DPRD Provinsi Riau.
“102 orang saksi dalam proses penyelidikan. Rincian saksi yang diperiksa meliputi 2 orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang PPTK, 5 orang PPATK, 3 orang THL atau honorer, satu Kasubag Perjalanan Dinas, satu Bendahara Pengeluaran, dan satu Kasubag Verifikasi;” jelas Nasriadi.
Ia menerangkan, dari 304 Surat Perjalanan Dinas (SPJ) awal yang terkumpul saat penyelidikan, jumlah SPJ yang berkembang di ranah penyidikan mencapai 12.604 SPJ fiktif untuk tahun anggaran 2020-2021.
Sementara verifikasi tiket di maskapai Lion Grup menunjukkan adanya 35.836 tiket yang terindikasi fiktif dan akan diverifikasi kembali dengan pihak maskapai terkait.
Dikatakan Nasriadi bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Pejabat yang sudah diperiksa termasuk PA Sekwan 2019-2020, Kaharudin, yang diperiksa pada bulan Maret sebelum Sekwan DPRD Riau Muflihun.
Untuk Muflihun, pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin, dalam jadwalnya, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena urusan keluarga mendesak.
“Kemarin, Muflihun tidak bisa hadir. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk hari Senin, 5 Agustus 2024,” ungkap Nasriadi.
Dan dikatakannya juga, untuk pemanggilan kedua ini tidak tidak dipenuhi akan dilakukan upaya dengan mengeluarkan surat perintah penjemputan. []