Setelah 6 Bulan, Harimau Sumatera Bernama Lanustika Dikembalikan ke Rimbanya

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Seekor Harimau Sumatera bernama Lanustika, berusia 3 tahun dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau. Pelepasliaran ini dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bekerja sama dengan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo dan dihadiri Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, pada Sabtu (26/3/2022).

Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, harimau Sumatera ini dievakuasi pada Agustus 2021.

“Lanustika ditangkap karena berkonflik dengan manusia di Kampung Teluk Lanus, Kec. Sungai Apit, Kab. Siak pada  29 Agustus 2021,” ujar Fifin Arfiana Jogasara, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

“Upaya penangkapan Lanustika dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Riau, Yayasan Arsari, dan para pihak dengan menggunakan kandang jebak selama delapan hari sejak tanggal 31 Agustus hingga 8 September tahun 2021,” terang Fifin.

“Akhirnya Tim berhasil menangkap Harimau Sumatera pada tanggal 8 September 2021 pukul 18.30 WIB,” lanjutnya.

Ia mengatakan, setelah penangkapan, Harimau Sumatera, Lanustika dibawa untuk diobservasi dan dilakukan pengobatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD), Sumatera Barat.

Kemudian, pada tanggal 13 September 2021, Lanustika dinyatakan sehat dan sembuh dengan Body Condition Score, ideal, serta dinyatakan layak untuk dilepasliarkan dengan perkembangan berat badan menjadi 108 kg dan panjang 203 cm dari awal seberat 85,2 kg dan panjang 145 cm.

“Proses pelepasliaran ini menempuh perjalanan kurang lebih 15 jam. Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Alhamdulillah pelepasliaran Lanustika dapat dilaksanakan dengan lancar,” tutur Fifin.

Pelepasliaran Lanustika sudah mengacu pada SE Dirjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.

Pelepasliaran ini juga menjadi bukti kepemimpinan dengan contoh (leading by examples) yang diusung G20 Presidensi Indonesia, melalui aksi-aksi nyata Indonesia dalam menyelamatkan biodiversitas/keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu isu bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dibahas dalam pertemuan G20.

“Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik,” tukas Fifin.

Selanjutnya untuk kedepannya untuk Tim Balai Besar KSDA Riau dengan para pihak terkait akan melakukan pemantauan di lapangan paska pelepasliaran.

Pelepasliaran ini dihadiri juga oleh Kepala Balai KSDA Sumatera Barat dan perwakilan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo. [Rls]

You May Also Like