
ARASYNEWS.COM – Terkait viralnya kabar seorang jama’ah umroh asal Sulawesi Selatan yang diamankan petugas kepolisian Arab Saudi, seseorang warganet di media sosial memberikan keterangan.
Jama’ah bernama Muhammad Said (26) dihukum dua tahun penjara dan juga dikenakan denda 50 ribu Riyal atau setara Rp200 juta. Ia disebutkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jama’ah perempuan asal Libanon.
Netizen dengan akun Twitter @iniakuhelmpink dan akun Instagram @nirwanatirsaa_ yang mengaku sebagai keluarga dari Muhammad Said.
Ia menceritakan bahwa rombongan umroh WNI tersebut sampai di Makkah pada 8 November 2022. Said kemudian tawaf bersama sang ibu, kakak, dan neneknya pada 10 November 2022.
Saat itu karena banyak orang, Said meminta ibunya untuk menunggu di luar area Ka’bah. Saat Said hampir memegang sudut Ka’bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Said lalu menarik pakaiannya dari belakang ke depan karena khawatir melorot dari badannya.
Namun tak lama setelah keluar dari kumpulan para jama’ah, Said langsung ditarik oleh dua polisi dan askar. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Said yang kebingungan karena tak mengetahui apa kesalahannya kemudian menelepon keluarganya.
“HP-nya diambil sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said,” tulis warganet itu.
Keluarga Said yang di Indonesia juga sempat dihubungi karena handphone sang ibu yang berada di sekitar Ka’bah tidak aktif. Mereka diminta menghubungi kakak Said yang juga berada di sekitar Ka’bah untuk memberitahu bahwa Said ditangkap polisi dengan tuduhan pelecehan.
Polisi mengatakan Said dilaporkan oleh jama’ah perempuan asal Libanon yang mengaku payudaranya dipegang oleh Said saat di depan Ka’bah.
Sementara Said tidak mengetahui saat dimintai keterangan oleh polisi karena tidak paham Bahasa Arab. Ia bahkan disebut sampai dipukul oleh polisi.
“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” kata akun tersebut.
Namun, saat travel yang membawa rombongan Said harus kembali ke Indonesia, ia belum bisa ikut pulang dan harus tetap di Arab Saudi hingga selesai pengadilan.
Said lalu divonis dua tahun penjara tanpa adanya bukti. Sementara saksi yang ada cuma dua orang polisi yang menangkap Said, sedangkan perempuan Lebanon yang mengaku sebagai korban tidak pernah hadir di pengadilan.
Selama di penjara, Said tetap berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia melalui telepon di kantor polisi yang dibatasi maksimal lima menit. Said mengadu ke keluarga bahwa ia dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan seksual. Dan juga harus menandatangani beberapa berkas surat.
“Walaupun dipaksa sama polisi di sana, dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” tulis akun itu.
Namun, keluarga Said menerima surat dari pihak kedutaan yang disampaikan ke kepala penyelenggaraan haji dan umroh di Sulawesi Selatan. Surat itu menyebut Said mengakui bahwa ia benar melakukan pelecehan seksual.
“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan,” tulis akun itu.
Ditempat terpisah, dikutip dari cnn, Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said (26) itu.
“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” kata Ajad.
Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Dan Said pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan dan menandatangani surat.
“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” tukas Ajad. []