
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ada satu ruang di gedung DPRD provinsi Riau yang disegel Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 10 malam.
Ruang tersebut adalah ruang sub bagian humas DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto kepada media, mengatakan, hal ini berkaitan dengan kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau 2020-2021 yang sedang disidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dengan disegelnya ruangan ini, kata dia beberapa dokumen dilakukan penyitaan.
“Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengantongi izin Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menggeledah dan menyita dokumen di Sekwan DPRD Riau,” kata Kombes Pol Anom Karibianto, Selasa (10/9) malam.
Dikatakannya juga, untuk sementara, berbagai yang terhubung dengan ruangan ini untuk sementara akan terganggu.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, penggeledahan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada ruangan kantor tersebut. Dan tidak terlihat anggota DPRD Riau.
Penggeledahan berlangsung hingga malam. Dan sejumlah barang bukti dikumpulkan hampir sekitar 11 box yang disita.
Ruangan lainnya di gedung DPRD Riau juga dijaga pihak kepolisian.
Adapun penyegelan ini, berkaitan dengan peran Muflihun saat menjabat menjadi sekretaris DPRD Riau pada tahun 2020-2021 atas adanya dugaan korupsi berjamaah di Sekwan DPRD Riau pada tahun 2020-2021. []