ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Salah satu gudang di dalam wilayah Pergudangan Avian yang berada di Jalan Siak II kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau digerebek Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Turut ikut serta perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 2 siang WIB. Tiga orang diamankan, namun pihak terkait belum merincikan inisial para tersangka.
Dalam gudang itu tersimpan ratusan juta rokok ilegal, dan disebutkan ada sebanyak 160 juta batang rokok berbagai merek dengan nilai Rp300 milliar
Ditemukan ratusan juta batang rokok ilegal, baik rokok impor maupun produksi dalam negeri, yang tidak dilekati pita cukai. Rokok-rokok tersebut akhirnya diamankan yang diantaranya bermerek Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.
“Dalam pengungkapan ini kami DJBC Kementerian Keuangan menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026).
Dikatakan Djaka Budi Utama, pengungkapan diketahuinya timbunan rokok ilegal ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan.
Disebutkan Djaka, wilayah Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka. Dan kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pemilik gudang, serta jaringan distribusinya,” ungkap Djaka.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang ada di gudang. Kasus ini akan kami usut sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab,” sambungnya.
“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Djaka.

Ribuan dus rokok tanpa pita cukai yang disimpan dan tersusun rapi hampir memenuhi seluruh bagian di dalam gudang.
Keberadaan rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Petugas Bea Cukai kemudian memasang garis pembatas dan melakukan pendataan serta penghitungan ulang terhadap seluruh barang bukti.
Sejumlah personel tampak melakukan dokumentasi dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan jenis, merek, serta jumlah pasti rokok ilegal yang diamankan. []
dok. Istimewa /MCR