Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Mursini Langsung Ditahan Kejati Riau Masuk Rutan Sialang Bungkuk

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Bupati Kuansing Mursini langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Riau dan dimasukkan ke Rutan Sialang Bungkuk .

Penahanan dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Riau pada Kamis (5/8/2021), pukul 16.15 WIB. Dalam penggiringan, dirinya tidak berkata-kata menjawab pertanyaan awak media.

Terlihat, Mursini yang mengenakan rompi tahanan berwarna orange tampak tertunduk lesu. Ia terjerat perkara dugaan kasus korupsi terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan. Total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Dalam keterangan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Disebutkan, Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.

Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan rasuah terkait 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, yakni yang pertama, dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat. Yang kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/depertemen/lembaga pemeringah non departemen/luar negeri. Yang ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida. Yang keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Yang kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah. Dan yang keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.

“Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” sebut Raharjo.

“Akibat perbuatan tersangka Mursini ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606,” sebutnya.

Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Pada perkara ini, sejumlah pihak juga sudah diperiksa, yakni Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati terpilih Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali, Musliadi, dan Muradi selaku Kabag Umum Setdakab Kuansing. []

You May Also Like