Rencana Pemerintah Ubah Sistem Masyarakat Dapat Gas Elpiji dan Tata Caranya

ARASYNEWS.COM – Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan sistem bagi masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg atau gas melon.

Masyarakat nantinya akan bisa mendapatkan gas elpiji bersubsidi ini hanya melalui penyalur-penyalur resmi dan sub penyalur yang ada di seluruh Indonesia.

Hanya saja, aturan ini tentunya akan membuat pedagang kecil seperti warung tidak bisa lagi mendapatkan untung dari penjualan gas elpiji ini.

Alasan Pertamina tak jual elpiji 3 kg di warung kecil

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengklaim bahwa terkait rencana ini, pihaknya sudah memberikan surat dari kementerian ESDM kepada Pertamina. Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.

Dikatakannya, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

“Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” kata Tutuka, dikutip dalam keterangan resminya,, Ahad (15/1/2023).

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” terang Tutuka.

Persiapan Pertamina terkait rencana penyaluran elpiji 3 kg

Disisi lain, terkait rencana ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

“Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) kita sesuaikan,” ujarnya

Dikatakan Irto, pihaknya telah menambahkan pangkalan sebanyak 22.000 pada 2022. Sementara pada tahun ini, Pertamina masih perlu meninjau daerah lain.

“Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator,” ungkapnya.

Uji coba beli gas elpiji menggunakan KTP

Sebab sejauh ini, Pemerintah bersama Pertamina baru melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan. Dan uji coba tersebut berupa pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan, maka dapat dilakukan verifikasi pembeli, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Dan titik pangkalan itu akan melakukan verifikasi pembeli.

Tata cara beli gas elpiji 3 kg dengan KTP

Irto mengatakan bahwa saat ini Pertamina tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli gas elpiji 3 kg. Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina untuk dilakukan uji coba pembelian secara bertahap di seluruh Indonesia.

Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian gas elpiji 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Jika saat membeli BBM subsidi, masyarakat perlu mendaftarkan diri pada laman Subsidi Tepat untuk mendapatkan QR code. QR code dalam bentuk digital maupun cetak ini selanjutnya ditunjukkan kepada petugas SPBU sebagai syarat membeli BBM subsidi. Dan ini tidak seperti pada pembelian gas elpiji 3 kg.

“Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code,” tutur Irto.

Irto menambahkan, masyarakat yang sudah masuk dalam database P3KE dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP. Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Irto pun menegaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan. Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi. []

You May Also Like