Ramai Unggahan Peringatan Darurat di Berbagai Media Sosial

ARASYNEWS.COM – Di media sosial sedang ramai sejumlah akun, media hingga influencer mem-posting “Peringatan Darurat” dengan lambang burung garuda. Hal ini dilakukan sebagai gerakan mengawal putusan yang dilakukan pada pemerintah pusat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait peraturan Pilkada.

Di X, tagar #KawalPutusanMK telah menjadi trending topic dan mendapat lebih dari 400 ribu unggahan.

Apa maksudnya?

Ternyata gerakan ini muncul usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK yang menurunkan ambang batas parlemen dalam pencalonan kepala daerah, serta soal batas usia calon kandidat Pilkada.

Ini diunggah ke media sosial tentang respon atas berita yang sedang ramai jadi perbincangan yaitu soal Baleg DPR merevisi undang-undang (UU) Pilkada setelah MK memutuskan untuk membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Warganet di media sosial, seperti di Twitter atau X dan Instagram kompak mengunggah gambar yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ berlatar Garuda biru.

Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.

Terpantau, ini mulai diunggah sejak Rabu (21/8/2024). Bahkan sejumlah publik figur di Indonesia juga mengunggah hal ini.

Beberapa diantaranya adalah Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi sekaligus selebritis Wanda Hamidah, dan Najwa Shihab turut mengunggah gambar tersebut.

Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Gerakan memasang gambar “Peringatan Darurat” ini sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat di Indonesia banyak yang kecewa atas kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-obok oleh penguasa dan kelompoknya yang salah satunya dilakukan oleh presiden RI Joko Widodo. []

You May Also Like