Pria Pemeras di Pekanbaru Akhirnya Diantar Keluarga ke Polsek Tampan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Beberapa hari terakhir, viral di media sosial, penampakan seorang pria berkelakuan preman. Ia memeras dan melakukan aksi kekerasan kepada sejumlah orang.

Video-video itu di-posting di media sosial dari rekaman cctv dan beredar di Facebook dan Instagram di Pekanbaru.

Ia bahkan memukul di sebuah tempat kuliner dan juga melakukan aksi kepada pengendara sepeda motor.

Diketahui, aksi yang dilakukannya terjadi di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dan warga pun resah akibat kelakuan pria tersebut.

Mendengarkan keluhan sejumlah warga, Kompol Asep Rahmat langsung menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aspikar untuk melakukan penyelidikan.

Tetapi, akhirnya, pihak keluarga menyerahkan pemuda tersebut ke Polsek Tampan pada Kamis (20/7/2023) malam.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, dalam konferensi pers, Jum’at (21/7/2023) mengatakan pria tersebut berinisial RIY (18).

“Awalnya, atas aduan warga, kita melakukan upaya pencarian, namun yang bersangkutan kemudian bersembunyi. Lalu kita coba melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga dengan menyampaikan bahwa aksi premanisme tersebut tidak dibenarkan dalam konteks apapun, dan dalam hal ini kepolisian menindak tegas perbuatan seperti itu,'” ungkap Kompol Asep, Jum’at (21/7).

Saat melakukan pendekatan persuasif, Polisi juga menyampaikan keluhan warga kepada pihak keluarga bahwa sudah banyak warga gerah dan geram. Hingga dikhawatirkan warga bertindak sendiri menghakimi anak mereka, bila tidak menyerahkan diri ke Polisi untuk dibina.

”Dengan cara pendekatan tersebut akhirnya pihak keluarga membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Tadi malam, Kamis (20/7/2023), keluarga membawa pelaku ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.

“RIY kerap melakukan aksi pemerasan. Ia melakukan aksi memeras seorang operator warnet di Jalan Delima pada Senin (17/9/2023) dan beberapa aksi presmanisme lainnya di sejumlah tempat di Kecamatan Bina Widya,” kata Kompol Asep.

“Atas kasus-kasus yang dilakukannya, ia langsung kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan akan kita jerat Pasal 368 (1) KUHP tentang Pemerasan,” tukas Kompol Asep.

Lebih lanjut, dipaparkan Kompol Asep, RIY (18) pria tersebut pernah terlibat geng motor.

Diterangkan Kompol Asep, kelakuan RIY ini memang meresahkan, bukan sekali dua kali dirinya beraksi. Hasil pemeriksaan, RIY telah melakukan sejumlah aksi di di Wilayah Kelurahan Delima.

Aksi itu mulai dari beberapa kali aksi pemerasan terhadap warga di Pos Ronda Komplek Perumahan Jalan Sekuntum yang kemudian dilaporkan warga ke Polsek Tampan. Aksi premanisme juga dilakukannya di Toko Mixue Jalan Delima dimana dirinya melakukan pemerasan makanan dan meminjam sepeda motor dengan memaksa.

Kemudian di Toko Supermarket Jumbo Mart, Jalan Delima, pelaku melakukan pemerasan terhadap petugas parkir. Yang terakhir di depan warnet Red Jalan Delima melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap warga. []

You May Also Like