ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diaktifkan pemerintah provinsi Riau mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Riau, Jenri Salmon Ginting juga selaku Asisten I Setdaprov Riau menyebutkan, Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular Covid-19.
“Karena masih berstatus zona merah dan orange, maka PPKM skala mikro di kabupaten kota di Riau diaktifkan kembali. Ini atas instruksi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, pak Gubernur,” sebut dia.
Diakui Jenri, instruksi Gubernur tersebut juga telah disampaikan ke bupati/walikota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif Covid-19.
“Jadi perpanjangan PPKM ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW,” terangnya.
Selain itu, tambah Jenri, dalam instruksi Gubernur juga meminta bupati/walikota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus corona.
“Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kita minta untuk segera membentuk posko penanganan Covid-19. Ini agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro,” tutupnya.
Lebih lanjut, setiap malam juga akan diberlakukan batasan waktu bagi masyarakat pada zona-zona tertentu. []
Sumber. MCR