
ARASYNEWS.COM – Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus Covid-19
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
“Pemerintah akan melaksanakan uji coba pemberlakuan PPKM Lebel 1 untuk Kota Blitar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya tempat kuliner makanan dan minuman, dan di dalam bioskop yang diperbolehkan buka. Namun, untuk kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1. Selain itu, untuk Bandara Ngurah Rai di Bali juga akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober.
Terkait wilayah yang ditetapkan level PPKM, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disebutkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi satu-satunya provinsi yang menyandang Level 1.
“Tadi sudah disampaikan dalam laporan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM khusus untuk di luar Jawa tadi kami sampaikan bahwa dari segi situasi jumlah kasus per-pulau,” ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021).
Politisi Golkar itu mengatakan kini provinsi di luar Jawa dan Bali tak ada yang menyandang status PPKM Level 4. Penerapan PPKM di luar Jawa-Bali berada di tingkat yang beragam. Kebijakan ini akan berlaku dua pekan ke depan.
“Di posisi level 3 ada 4 provinsi. Di level 2 ada 22 provinsi dan 1 provinsi di level 1. Kemudian tentunya kita lihat dari Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur ini Riau turun ke level 1 dan Kalimantan Timur turun ke level 2,” ujar Airlangga.
Kepulauan Riau bukan satu-satunya daerah yang menyandang status PPKM Level 1. Untuk wilayah PPKM Level Jawa-Bali, Kota Blitar, Jawa Timur juga menyandang status PPKM Level 1. []