ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait mulai besok, 6 Mei sampai 17 Mei 2021 akan melakukan penyekatan mudik di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota se-Riau.
Ada 1.536 pos pengamanan di Riau yang didirikan. Dan diantaranya ada 9 pos penyekatan mudik didirikan di pintu masuk provinsi Riau. Dan 49 pos diperbatasan antar kabupaten/kota di Riau.
Batasan yang dilakukan ini berlaku bagi siapa saja yang melintas, baik orang ataupun kendaraan.
Untuk yang melintas di perbatasan nantinya akan diminta putar balik oleh petugas gabungan yang berjaga yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan.
“Iya mulai besok sampai 17 Mei pos penyekatan mudik perbatasan di Riau mulai diberlakukan,” Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, Rabu (5/5/2021).
Sekdaprov mengatakan, kebijkaan tersebut menindaklanjuti apa yang telah disampaikan pemerintah pusat, terkait imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran tahun 2021.
Meski ada penyekatan mudik, namun tidak semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan akan diputar balik. Ada beberapa pengecualian.
“Jadi ada pengecualian. Kendaraan yang terkait kepentingan hajat orang banyak, yang tidak berkaitan dengan orang mudik tentu akan diberi kemudahan,” terangnya.
Kendaraan yang dibolehkan lewat pos penyekatan yang dimaksud adalah kendaraan membawa sembako, kendaraan operasional pelayanan publik dan lainnya sesuai yang telah ditentukan.
Berikut pengecualian kendaraan yang boleh lewat di pos penyekatan:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas ASN, TNI/Polri yang digunakan untuk kedinasan
- Kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulanc, mobil jenazah
- Mobil barang dengan ketentuan tidak membawa penumpang
- Kendaraan membawa obat-obat dan alat kesehatan
- Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan mendesak, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, pesalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga, pelayanan kesehatan darurat
- Kendaraan yang mengangkut pekerja Migran Indonesia, warga Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal seseai ketentuan berlaku.
[]