Polisi Bisa Tilang Masyarakat Sipil Yang Kawal Ambulans di Jalan

ARASYNEWS.COM – Mobil ambulans merupakan satu dari beberapa jenis mobil yang mendapat prioritas di jalan raya. Akan tetapi hingga kini banyak ditemukan mobil ambulans saat menjalankan tugasnya mendapat pengawalan, terutama oleh masyarakat sipil.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa masyarakat sipil yang sengaja melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan raya merupakan tindakan pelanggaran.

“Polisi disebut berhak menindak jika menemukan kasus tersebut,” kata Sambodo dalam keterangannya yang dikutip dari mnctvnews, Rabu (17/3).

Hal ini, disebutnya tertuang dalam aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.⁣

Pada Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.⁣

Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.⁣

Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.⁣

Kemudian, Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.⁣

“Sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan,” sebut Sambodo.

“Pelanggar bisa diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun,” imbuhnya.

“Pada dasarnya ambulans itu sudah ada sirene sendiri dan memang itu kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan raya. Jadi kenapa harus dikawal sipil?,” pungkas Sambodo. []

You May Also Like