ARASYNEWS.COM – Semakin banyaknya pengguna sepeda telah membuat pemerintah menyediakan jalur khusus. Jalur ini dibuat agar pengguna sepeda aman dan nyaman di jalan raya. Akan tetapi masih banyak ditemukan pengguna yang tidak mentaati aturan yang diberlakukan, seperti mengenakan pelindung kepala atau helm, menggunakan jalur yang disediakan, dan lainnya.
Beberapa hari belakang, banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah diberlakukan, terutama melewati jalur yang disediakan. Banyak pesepeda yang menggunakan jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.
Atas kelalaian pengguna sepeda ini, Pemerintah melalui Dirlantas Polda Metro Jaya akan lakukan penertiban.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesepeda yang nakal.
“Pesepeda yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor,” terang Sambodo, dilansir dari indozoneid, Rabu (17/3/2021).
Selain sanksi denda, ancaman sanksi lainnya bagi pelanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta adalah kurungan paling lama 15 hari.
Sambodo menjelaskan ini sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hingga kini, di lapangan, petugas kepolisian memang belum lakukan penindakan bagi pesepeda yang keluar jalur. Karena ini masih bersifat uji coba,” tukasnya.
Terkait kapan diberlakukan, Sambodo belum bisa memastikan kapan uji coba ini dirampungkan. []