
ARASYNEWS.COM – Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun disambut baik perangkat desa di seluruh Indonesia. Hanya saja kritik pun disampaikan berbagai pihak. Hal ini dinilai menghilangkan sistem demokrasi yang ada.
Salah satu yang menyampaikan kritik adalah pengurus DPD KNPI kabupaten Tangerang, Banten, Juanda. Ia menyebut hal itu berbahaya dan kontra-prograsif.
“Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” kata Juanda, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tiap periode sebuah kemunduran demokrasi. Bahkan, itu juga dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa dan perpanjangan melalui revisi UU Desa tersebut.
Disisi lain, ia juga melihat dari struktur perangkat desa yang ada saat ini, Juanda menilai ada indikasi menyuburkan nepotisme.
“Lihat saja, jangan jauh-jauh, pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan, dan orang dekat kades,” kata dia.
Juanda menyebut para kades seharusnya bersyukur dengan pengaturan masa jabatan 6 tahun di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang sudah berjalan selama 9 tahun. Selain itu, masa jabatan kades 6 tahun itu bisa berlangsung selama tiga periode jika kepala desa kembali dipilih warganya.
“Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan dua periode,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan para kades yang tengah menjabat fokus saja membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.
“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontraproduktif,” ujar Juanda. []