ARASYNEWS.COM – Ramai diperbincangkan tentang salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Salah satunya adalah di daerah tidak lagi diperbolehkan razia dan grebek tentang perzinaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pasal perzinaan dan kohabitasi ini ditetapkan berdasarkan delik aduan yang absolut sehingga pelaksanaannya tidak akan diskriminatif.
“Justru, pasal ini menyelamatkan. Kalau ada daerah yang punya peraturan untuk melakukan razia atau penggrebekan, itu bakal dihapus. Tidak bisa diberlakukan kepada siapa pun,” katanya, dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Senin (12/12/2022).
Orang yang dapat melakukan pengaduan atas tuduhan perzinaan dan kohabitasi, dikatakannya, hanyalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Keputusan itu telah dibahas dalam persidangan rancangan KUHP (RKUHP) pada kesepakatan tingkat I oleh DPR dan pemerintah, Kamis, 24 November 2022 lalu.
“Ada beberapa fraksi meminta pasal ini dicabut. Alasannya, karena selama ini yang terjadi banyak peraturan daerah yang menegakkan Satpol PP melakukan sweeping, razia, dan penggrebekan,” terangnya.
Ia juga mengatakan, terkait hal ini, ada sebagian fraksi yang beranggapan bahwa pasal ini adalah bagian dari moral value dan tidak mungkin dicabut.
Dengan demikian, menurut Edward, solusinya adalah pasal ini tetap berlaku, tapi tetap ada penjelasan yang menyatakan bahwa dengan berlakunya pasal ini, semua peraturan daerah di bawahnya tidak berlaku lagi.
“Dengan adanya pasal ini, tidak boleh melakukan penggrebekan dan lain-lain. Jadi, tidak boleh ada Perda yang mengatur itu sebagai delik biasa, padahal, di KUHP ini adalah delik aduan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Edward mengatakan, seluruh aparat hukum di daerah wajib menaati aturan dalam KUHP terkait dengan kejahatan kesusilaan.
“Jadi, kami memberikan warning juga kepada Satpol PP yang melakukan penegakan terhadap peraturan daerah untuk tidak lagi melakukan razia, sweeping dan sebagainya karena aturan dalam KUHP yang menjelaskan itu sebagai suatu delik aduan,” pungkas Wamenkumham.
Sesuai KUHP, adapun yang bisa mengadukan hanya orang tua, suami atau istri, dan anak kandung. []