ARASYNEWS.COM, PADANG – Melanjutkan imbauan yang disampaikan MUI kota Padang, Satpol PP kota Padang mengeluarkan peringatan keras terhadap setiap penginapan, hotel dan sejenisnya di kota Padang untuk tidak menyediakan tempat kepada masyarakat untuk berbuat maksiat.
Hal ini juga dilakukan atas telah terjaringnya puluhan muda mudi tanpa hubungan dalam razia yang dilakukan hingga hari ini.
“Bukan hanya kepada pasangan muda-mudi dan yang lainnya yang tanpa status, kami juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penginapan, hotel, dan sejenis lainnya di kota Padang untuk tidak menyediakan tempat bagi tamu yang bukan suami istri dan anak dibawah umur,” kata kepala Satpol PP kota Padang, Mursalim, dalam keterangannya kepada awak media, dikutip pada Rabu (26/1/2022).
“Jika kedapatan, pasti kami sanksi penginapan-penginapan ini,” lanjutnya.
Adapun sanksi yang diberikan selain sanksi surat peringatan, juga nantinya akan lakukan penutupan izin tempat usaha. Hal ini dilakukan sebagai efek jera agar pihak penginapan dapat lebih seksama memperhatikan tamu-tamunya.
Sebelumnya, pasangan tanpa status pernikahan berhasil diamankan dari salah satu penginapan di kota Padang. Dan terkait hal ini, memunculkan kekhawatiran dari MUI kota Padang.
Ketua MUI Kota Padang, Japeri Jarab mengatakan, temuan ini sangat bertentangan dengan adat dan norma agama. Penyakit ini tentu akan berefek terhadap dasar orang Minang.
Walaupun ini merupakan penyakit masyarakat yang sifatnya pribadi, namun bisa dilakukan upaya minimalisir agar praktek maksiat seperti ini bisa berkurang di Kota Padang. Dengan begitu, Pemerintah Kota Padang minta untuk terus gencar melakukan razia di penginapan-penginapan yang rawan dijadikan tempat maksiat pasangan ilegal.
“Kami harap kedepannya, bisa diberantas semua. Minimal setiap hari penegak hukum bisa merazia penginapan dan hotel yang rawan dijadikan tempat maksiat,” sebut Ketua MUI kota Padang. .
Ia meminta pemerintah agar lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada penginapan yang menyediakan tempat bagi pasangan ilegal.
MUI kota Padang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas maksiat di Kota Padang. []