ARASYNEWS.COM – Korlantas Polri, dalam patungannya di media sosial melarang masyarakat mengendarai sepeda bermesin tenaga listrik di jalan umum. Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga tidak dirancang untuk dioperasikan di jalan bersama kendaraan lainnya.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya menyebutkan, sepeda listrik tidak layak dioperasikan di jalan umum.
“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ujarnya, dikutip pada Senin (31/7/2023).
Ia juga mengatakan, jajarannya akan melakukan penindakan bagi pengguna sepeda listrik yang tidak menaati aturan.
“Dari sisi keselamatan, sepeda listrik berkecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal dianggap motor listrik dan melanggar aturan. Dengan sepeda listrik jenis tersebut, maka harus mengikuti aturan selayaknya motor listrik sehingga wajib memiliki STNK, SIM, dan seterusnya,” terangnya.
“Untuk penilangan pada tahap pertama diberikan tilang manual, anggota polisi yang bertugas di lapangan akan mengamati. Dan ada dua langkah penindakan terhadap pelanggaran khusus sepeda listrik, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal,” terang Tora.
“Soal pemeriksaan fungsi, jika menemukan sepeda listrik yang tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh maka petugas dapat menilang dan menyita kendaraan. Sedangkan untuk kecepatan, sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan di atas 20 Kpj. Jika mengendarai sepeda listrik di atas 20 Kpj, misalnya sampai 50 Kpj, maka akan ditahan di Polres karena membahayakan,” jelasnya.
Di samping itu, Tora mengatakan masyarakat sebetulnya boleh menggunakan sepeda listrik asalkan selalu menaati aturan. Pengguna hanya boleh mengendarai sepeda listrik di jalur khusus sepeda atau trotoar yang berukuran memadai. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020 yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik.
Lebih lanjut, hal ini diterapkan lantaran banyak ditemukan di jalan-jalan, pengguna sepeda listrik dan sepeda motor bertenaga listrik yang tidak menaati aturan dan kelengkapan kendaraan, seperti pelat nomor, helm, dan lainnya. []