Penggalangan Dana Perlu Izin – Diaudit -Transparan, Akankah Juga Belaku di Pemerintah?

ARASYNEWS.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan soal kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana atau donasi untuk membantu korban bencana yang salah satunya pada bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal ini ditegaskan Gus Ipul karena menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer, solidaritas dan relawan hingga lembaga lainnya yang membuka donasi hingga miliaran untuk disalurkan ke tiga provinsi tersebut.

“Menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) lalu.

Gus Ipul menuturkan, izin penggalangan dana dapat diperoleh dari berbagai tingkatan sesuai cakupan kegiatan penggalangan dana dan prosesnya tidak rumit.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucap dia.

Ia menekankan, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar.

Untuk penggalangan dana skala besar, kata Gus Ipul, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan detail penggunaan uang donasi.

“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” kata Gus Ipul.

“Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” imbuh dia.

Terkait tidak adanya izin, kepada si penggalang dana nantinya akan diberikan sanksi denda atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Zaskia Adya Mecca kritik mensos soal audit donasi bencana

Sebagaimana diketahui, Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penggalangan dana untuk korban banjir di Sumatera wajib mengikuti aturan dan diaudit terutama untuk donasi bernilai besar.

Mensos mengatakan penggalangan dana di bawah Rp500 juta cukup di audit secara internal sedangkan donasi di bawah Rp500 juta wajib di audit oleh akuntan publik.

Menanggapi hal tersebut Zaskia menyatakan tidak keberatan jika penggalangan dana yang dilakukan harus dilaporkan dan di audit.

Hanya saja ia juga menegaskan kesiapannya untuk di audit pemerintah dan menyebut bahwa audit seharusnya berlaku bagi semua pihak termasuk pemerintah

“Silakan di Audi bapak, sekalian audit pihak negara juga yang kirim bantuan ya, transparansi semua masyarakat bisa lihat udah berapa dari pemerintah udah ke mana aja dan berapa banyak,” singkat Zaskia.

[]

You May Also Like