ARASYNEWS.COM – Beberapa waktu lalu dihebohkan seorang pengemudi mobil dengan pelat merah khusus menodongkan pistol di jalan tol kepada pengemudi mobil milik pribadi.
Hal itu pun langsung menjadi perhatian dan penyelidikan setelah viral di media sosial. Penampakan video itu selain menjadi perhatian warganet juga dari TNI dan Kementerian Pertahanan RI.
Disebutkan dalam keterangan, Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto, bahwa pengemudi mobil pelat khusus itu adalah anggota TNI inisial Kapten RS.
Dan ia mengatakan kini, oknum tersebut telah diproses Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Cimanggis untuk ditahan.
“Iya (ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis),” kata Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto Senin (26/9) dikutip dari detik.
Kisdiyanto mengatakan Kapten RS ditahan sejak Rabu (21/9). Rencananya penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga Senin (10/10).
“(Penahanan) sejak tanggal 21 September. Dalam rangka pemeriksaan, ditahan 20 hari,” ujarnya.
Lebih lanjut Kisdiyanto mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Kapten RS dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Sekarang yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke Puspom TNI,” ujarnya.
Untuk diketahui, seorang anggota TNI terlihat dalam video yang beredar menodongkan senjata api ke pengemudi mobil Toyota Avanza di jalan Tol Jagorawi.
Mobil berpelat merah dengan nomor khusus itu menodongkan senjata api kepada mobil berpelat hitam. Dan kejadian itu terjadi pada Ahad (18/9/2022) lalu.
Pengemudi mobil pelat merah khsus tampak berusaha menyalip mobil lain di depannya dari kanan di lajur 4. Namun pengemudi mobil berpelat hitam tersebut tidak memberikan jalan.
Sopir mobil pelat dinas kemudian mencoba menyalip dari kiri, kemudian sopir mobil pelat merah itu mengeluarkan pistol dan menodongkan ke pengemudi mobil yang hendak dia salip tersebut.
Disisi lain, juri bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Azhar Simanjuntak juga memberikan keterangan. Ia mengatakan pihak Kemenhan meminta maaf atas insiden tersebut dan akan mengusut tuntas.
“Kami atas nama Kemhan, tentu memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak patut yang bersangkutan, dan Kemhan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif mengawasi perilaku personel Kemhan,” kata Dahnil, Senin (26/9).
Dahnil mengatakan pelaku akan segera diproses secara hukum di internal Kementerian Pertahanan.
“Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan,” ujarnya.
Dan RS, dikatakannya, dikembalikan ke Mabes TNI untuk diproses lebih lanjut.
“Akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya, dimana proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes,” singkatnya. []