ARASYNEWS.COM – Pemerintah telah menerbitkan aturan dan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam libur Isra’ Mi’raj dan Nyepi tahun ini. Larangan ini berlaku mulai pada 10-14 Maret 2021.
Disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya bahwa kebijakan pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah ini berlaku bagi ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
“Pelarangan ini berlaku mulai 10-14 Maret 2021 bagi seluruh aparatur negara,” ucap Airlangga Hartarto.
Ternyata bukan hanya apartur negara saja yang diberlakukan aturan ini, tapi juga diimbau kepada seluruh perusahaan swasta.
Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menerangkan, larangan bepergian ini disebabkan adanya libur panjang.
“Kalau kita lihat data yang ada, bahwa pada periode Januari akhir kasus aktif menduduki peringkat yang sangat tinggi, itu adalah antara akhir Januari dan awal Februari itu puncak yaitu rata-rata 170.000 kasus aktif per hari,” jelas Doni.
Dia mengatakan, hal ini pun menyebabkan angka kematian yang mengalami peningkatan yang tinggi pula. Dia menyebut, angka kematian Indonesia pada periode Januari berjumlah 7.860 orang.
“Artinya apa setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi dan serta diikuti dengan angka kematian dokter kita dan juga perawat yang tinggi,” terang Doni Monardo.
Sementara itu, angka kematian pada Februari menurun menjadi 6.186. Angka ini menunjukkan rata-rata kematian per hari sekitar 220 orang. Sementara rata-rata angka kematian di bulan Januari adalah sebesar 254 orang. Karena adanya penurunan, Doni pun menyebut bahwa pada libur yang akan datang, terdapat pemberlakuan kebijakan yang sama, yakni pelarangan ke luar daerah.
Untuk pengawasan di lapangan, Doni berharap pimpinan instansi terutama TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri dan BUMN mengawasi anggota dan karyawan masing-masing.
Di sisi lain, mengingat pemerintah tidak bisa melarang karyawan swasta, Doni pun menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kadin, agar Kadin bisa menyampaikan pesan tersebut ke seluruh pimpinan perusahaan.
Tentang libur akhir pekan ini, pemerintah belum menyampaikan sanksi yang diberikan kepada ASN yang telah melakukan perjalanan liburan. Hanya saja penyampaian ini masih berupa imbauan.
Seperti sebelum-sebelumnya, sanksi yang telah diberikan kepada ASN yang melanggar aturan yang diberlakukan tentang liburan ini adalah ditundanya kenaikan jabatan dan ditahannya tunjangan, hanya saja sanksi itu tidak terlihat berjalan sebagaimana yang disebutkan. []