Pemerintah Dilarang Buka Puasa Bersama, Selain Anggaran, Ini Alasan Jokowi

ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriyah.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Sesuai dengan arahan, penyelenggaraan berbuka puasa di lingkungan pemerintah tidak diperbolehkan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023) kemarin.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga, hingga pada pemerintah di daerah.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Bukan hanya itu saja, diketahui, saat ini anggaran yang dikeluarkan di berbagai instansi di pusat dan di daerah juga tengah menjadi sorotan. Banyaknya anggaran yang diselewengkan menjadi perhatian banyak pihak hingga KPK pun juga tengah lakukan pemeriksaan. []

You May Also Like