ARASYNEWS.COM – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menaikkan tarif beberapa ruas tol di Indonesia.
Sebagaimana diketahui tarif tol di Indonesia mengalami evaluasi setiap 2 tahun sekali hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hal itu diumumkan oleh anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Transjawa Tol, melalui akun Instagram resmi @official.jmtransjawa pada Ahad (18/2).
“Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” tulis pengumuman tersebut.
Namun, belum diketahui kapan waktu pasti berlakunya kenaikan tersebut. Sedangkan tarif Tol Jakarta-Cikampek sendiri belum naik sejak tiga tahun terakhir.
“Stay tuned di akun @official.jmtransjawa untuk informasi berikutnya mengenai penyesuaian tarifnya ya,” lanjut pengumuman itu.
Selain Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, setidaknya 13 ruas tol diperkirakan mengalami kenaikan tarif pada kuartal I 2024.
Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Perhitungan berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Berikut daftar 13 ruas tol yang tarifnya direncanakan naik pada Januari-Maret 2024:
- Jalan Tol Surabaya-Gresik
- Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
- Jalan Tol Bali-Mandara
- Jalan Tol Serpong-Cinere
- Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
- Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
- Jalan Tol Makassar Seksi 4
- Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit)
- Jalan Tol Gempol-Pandaan
- Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
- Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali)
- Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
- Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa)
Untuk di pulau Sumatera, juga beredar rencana kenaikan tarif tol. Ini dikutip dari surat Keputusan Kementrian PUPR dengan nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol pada ruas Pekanbaru – Dumai.
Tentang kenaikan ini, dikutip dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 19 Februari 2024. Pada poin ketujuh, ini akan efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Untuk kendaraan Golongan I : Dumai – Pekanbaru : Rp 171.500, Dumai – Pinggir : Rp 64.500, Dumai – Bathin solapan : Rp 47.500, Dumai – Minas : Rp 158.000, Dumai – Kandis Utara : Rp 101.000, dan Dumai – Kandis Selatan : Rp 124.500.
[]