Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir, Maksimal 3 Hari Dalam Sebulan Agar Persaingan Sehat

ARASYNEWS.COM – Aktifitas pelaku usaha online dalam berdagang jual beli barang kini mulai dilirik pemerintah, karena hal ini marak dimanfaatkan masyarakat di Indonesia.

Salah satunya adalah bagi pedagang yang berjualan menggunakan promo gratis ongkos kirim (ongkir).

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa promo gratis ongkos kirim di platform e-commerce hanya diperbolehkan selama tiga hari dalam sebulan.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir (ongkos kirim) ini dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan. Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.

“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung di Jakarta pada Jum’at (16/5).

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengatakan gratis ongkir menguntungkan bagi konsumen sekaligus membantu pengusaha untuk mempromosikan barang dagangannya.

Namun, Komdigi tidak ingin program gratis ongkir membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.

“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” jelas Angga. []

You May Also Like