ARASYNEWS.COM – Warga Negara Asing (WNA) China diduga secara melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Akibat dari itu, disebutkan negara mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak sebanyak ratusan kilogram.
Sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut juga telah ditetapkan, termasuk di antaranya WNA China yang merupakan para pekerjanya.
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan hal itu dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan kelompotannya yang sudah dijadikan tersangka itu.
“Terkait kerugian negara masih di dalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ungkap Sunindyo, beberapa waktu lalu.
Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang tambang ilegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026. “Untuk kesimpulan lama aktifitas tambang ilegal tersebut masih di dalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” terang Sunindyo.
Source. CNBC