Pasangan Tak Bisa Perlihatkan Bukti Nikah, Diamankan dari Penginapan pada Malam Tahun Baru

ARASYNEWS.COM, AGAM – Pasangan masing-masing berinisial AB (39) dan I (37) diamankan dari salah satu penginapan di Danau Maninjau kabupaten Agam, Ahad (1/1/2023) dini hari.

Keduanya terjaring dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dikatakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Agam, Ali Akbar bahwa saat diperiksa di penginapan, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti mereka telah menikah.

“Pasangan tersebut bukanlah warga Agam. AB warga Bukittinggi dan I warga Tanah Datar,” sebut Ali, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, diduga pasangan tersebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kamar penginapan. Saat itu petugas menemukan alat hisap sabu.

“Namun saat penggeledahan di dalam kamar, dalam badan dan mobil milik pasangan itu tidak ditemukan sabu,” kata dia.

“Tapi mereka hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” lanjut dia.

Karena keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah, sehingga terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam.

“Dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan membuat surat pernyataan. Kemudian pihak keluarga juga dipanggil, mereka akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah menandatangani surat pernyataan di atas meterai,” pungkasnya.

Disisi lain, sebagaimana diketahui, pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur mengenai perzinaan. Namun, aturan pidana ini merupakan delik aduan. Dikutip dari draf RKUHP 30 November 2022, pada bab Tindak Pidana Kesusilaan, bagian keempat mengatur tiga pasal mengenai perzinaan.

Pasal 411 menyebutkan orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istri akan dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.

Pidana ini tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri, dan orang tua atau anak.

Pasal 411 RKUHP:

  1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  • suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  2. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Di Belanda, hal itu menjadi lumrah dan tercermin dalam KUHP saat ini. Oleh penyusun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan. Namun, ketentuan ini membuat resah pengusaha hotel di Indonesia.

Berikutnya, pada pasal 412 diatur ketentuan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan terancam pidana paling enam bulan.

Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

  1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30

[]

You May Also Like