
ARASYNEWS.COM, PADANG – Guna mengantisipasi penyebaran virus melalui jalur udara, otoritas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman mewajibkan penumpang pesawat terbang mengikuti vaksinasi Covid-19 lengkap dua kali.
Penerapan aturan ini sebagaimana yang disampaikan pemerintah pusat terkait pembatasan bagi para pelaku perjalanan dengan transportasi udara.
“Aturan yang diterapkan di Bandara BIM bagi para calon penumpang wajib sudah divaksin lengkap yakni dua kali,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan BIM Ahmad Hidayat, dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
“Ini merupakan aturan pembatasan bagi para pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi udara. Peraturan ini diterapkan terhitung dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 04 Januari 2022. Seluruh penumpang yang akan bepergian harus sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis pertama dan dosis kedua,” terangnya.
“Kita melakukan pembatasan pada penumpang angkutan udara yang ingin bepergian pada tanggal tersebut, jadi bagi yang belum divaksin lengkap kami minta untuk menunda dulu perjalanan,” katanya.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun, dikatakannya, wajib menjalani tes PCR. Sedangkan untuk pasien yang akan bepergian menggunakan angkutan udara guna pengobatan atau tindakan medis harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi riwayat perjalanan melalui Electronik Health Alert Card (EHAC), yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Dan untuk mempermudah calon penumpang, pihak KKP juga membuka layanan vaksinasi di Bandara bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan udara.
Diketahui dalam aturan sebelumnya, syarat penerbangan penumpang hanya mewajibkan vaksin satu kali dan mengikuti tes PCR. Sementara bagi yang sudah vaksin dua kali harus dilengkapi dengan hasil negatif tes swab antigen. []