‘Otak Pelaku’ Perambah Kawasan Hutan TNTN Ditangkap, KLHK Tegas Tindak Perusakan Hutan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sudah enam bulan jadi buron, pria berinisial S (40) warga desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil ditangkap petugas gabungan pada Senin (14/11/2022).

Penangkapan dilakukan bersama Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau.

S menjadi buron lantaran sebagai pemodal dalam kasus perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Atas ulahnya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.

Kini S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Riau. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada, 31, Maret, 2022.

Ia mengatakan, tim berhasil mengamankan 4 orang yang bertugas di lapangan untuk merambah dan menebang pohon. Turut diamankan juga pada saat itu 1 unit alat berat excavator di dalam kawasan TNTN.

Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan keterangan para pelaku saat persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40).

S menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Dan kemudian pada 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S.

Ia diamankan saat sedang lakukan perambahan hutan di lokasi lain. Penangkapan dilakukan bersama Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru Riau pada Senin, 14 November 2022.

Atas hasil ini, Subhan memberikan apresiasi atas kerjasama semua pihak.

Masih dalam konferensi pers, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa operasi gabungan ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum atas gangguan kejahatan di lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan,” terang Sustyo Iriyono.

“Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo, berupa 6 kasus ilegal logging dan 6 kasus perambahan hutan. Turut telah diamankan juga barang bukti 3 alat berat eksavator,” ungkapnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK.

“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” kata dia.

“KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan,” lanjutnya.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tegasnya. []

You May Also Like