Mulai Maret 2023, Warga yang Ingin Nikah, Diberlakukan Punya ini

ARASYNEWS.COM – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan memberlakukan peraturan yang baru yang harus dilakukan warga yang akan melakukan pernikahan. Warga sebelum menikah harus mengikuti program Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).

BKKBN dalam hal ini juga bekerjasama dengan Kementerian Agama

Aturan ini, dikatakan ketua BKKBN, Dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), bahwa untuk membantu pasangan menjaga kesehatan mereka 3 bulan sebelum pernikahan.

“Ini untuk membantu pasangan menjaga kesehatan mereka 3 bulan sebelum pernikahan,” kata Hasto, dikutip dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).

“Ini penting, dilaksanakan untuk mencegah bertambahnya kasus stunting di Indonesia, sertifikat nikah ini akan diwajibkan sebagai syarat penting bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Disisi lain, aturan ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat kerjasama dengan Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Dan aturan ini direncanakan nantinya akan mulai diberlakukan pada Maret 2023.

“Kita akan menyatakan kembali bahwa sertifikat nikah adalah syarat wajib. Tanpa sertifikat, pernikahan tidak boleh dilakukan,” tukas Hasto Wardoyo. []

You May Also Like