Meskipun Merusak Lingkungan dan Ancam Kesehatan, Limbah Sawit Dikeluarkan Dari Kategori Limbah Beracun

ARASYNEWS.COM – Pemerintah mengeluarkan limbah sawit dan limbah batu bara dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Limbah sawit yang dikenal dengan SBE (Spent Bleaching Earth) sebelumnya masuk kategori B3 ini diatur dalam PP Nomor 101

Dalam PP 101 Tahun 2014 disebutkan limbah sawit SBE yang bersumber dari proses industry Oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3

Terkait hal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kini mendesak Presiden Jokowi mencabut PP nomor 22 tahun 2021. Walhi menilai langkah pemerintah ini sembrono dan akan menimbulkan resiko tinggi terhadap kesehatan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang dikutip arasynews.com, menyebutkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita di daerah kurang polusi.

“Pencemaran udara ini berdasarkan penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat,” kata Nur Hidayat, Ahad (14/3/2021).

Nur Hidayat mengoreksi pandangan pemerintah yang dianggap keliru saat berdalih limbah dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai non-B3. Ia menjelaskan, limbah B3 bisa dimanfaatkan melalui pengujian karakteristik yang diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014

“Jika ingin memanfaatkan limbah batu bara dan limbah sawit harus melalui pengujian karakteristik, bukan mengeluarkan limbah beracun itu dari kategori B3,” sebut Nur Hidayat.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bidang Teknologi Bersih, Ajeng Arum Sari mengungkapkan limbah sawit atau biasa disebut Spent Bleaching Earth (SBE), adalah jenis limbah kimia yang tidak boleh dibuang langsung sebelum diolah.

“Limbah sawit merupakan limbah kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air dan udara, hingga emisi gas rumah kaca bila dibuang langsung tanpa diolah terlebih dahulu. Tapi pencemaran ini tentu mengganggu kesehatan,” terang Ajeng Arum.

Kendati begitu, Ajeng menimpali, SBE bisa dimanfaatkan untuk membuat produk bila dicampur dengan bahan lain, karena itu pemerintah mengeluarkannya dari kategori limbah B3.

“Pemerintah bisa menghemat biaya pengolahan limbah B3. Limbah ini bisa menjadi produk yang bermanfaat seperti biodiesel, pengganti agregat halus pada campuran beton, bahan baku briket, bahan baku bata merah, zat penyerap atau adsorben (RBE), dan pembuatan katalis,” sebut Ajeng. []

You May Also Like