ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pelaku usaha masih dikenakan sanksi denda dalam beroperasi di masa pandemi Covid-19 dalam pemberlakuan level 2 PPKM di kota Pekanbaru.
Hanya saja, terpantau di lapangan, pemberlakuan ini tidak merata dikenakan kepada pelaku usaha.
Ternyata, dalam keterangan dari Pemko Pekanbaru, belum seluruhnya terjadi penurunan indikator. Hal ini karena masih minimnya vaksinasi bagi masyarakat, baik bagi lansia maupun bagi anak-anak.
Selain itu, telah beberapa hari tidak terdapat penambahan kasus Covid-19, tapi kembali lagi ditemukan kasus Covid-19.
Meskipun terjadi penambahan kembali kasus Covid-19, satgas gabungan Covid-19 masih terus melakukan razia bagi masyarakat yang abai dalam penerapan protokol kesehatan.
“Di masa PPKM level 2 ini banyak masyarakat yang abai memakai masker. Untuk itu, sanksi denda akan terus kami berlakukan bagi masyarakat yang kedapatan abai Prokes di Pekanbaru. Selain itu kembali lagi ditemukan kasus Covid-19 di kota Pekanbaru setelah beberapa hari nihil,” disebutkan Kepala Satpol-PP Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (17/11/2021).
Terkait kembali diberlakukan razia ini, dikatakannya masih ada masyarakat yang abai protokol kesehatan, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti rumah makan dan kafe.
“Pada hari kemarin, ditempat keramaian seperti kuliner, ada beberapa orang yang tidak memakai masker, meskipun mereka sudah mendapatkan vaksin dua kali,” tukasnya.
Masih dikatakannya, bagi pelaku usaha akibat tidak disiplin dalam aturan surat edaran Walikota Pekanbaru, maka pihaknya langsung memberikan sanksi. Untuk tempat usaha dikenakan sanksi teguran. Sedangkan bagi beberapa orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan memakai masker, dikenakan saksi denda Rp100 ribu.
“Meskipun diberlakukannya sanksi ini, tapi satgas Covid-19 Pekanbaru masih berikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk tumbuh di masa PPKM level 2 ini. Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk patuh dan disiplin terhadap aturan yang masih dijalankan ini,” pungkasnya. []