Polisi Tetapkan Dekan FISIP Unri Pekanbaru Tersangka Cabul

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Perkara dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) inusial SH ditangani Polda Riau.

Dalam informasi yang diterima, setelah melalui proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto Kamis (18/11/2021) pagi kepada wartawan menjelaskan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang Narto, Kamis (18/11).

“Untuk selanjutnya akan akan disampaikan bagaimana hasilnya,” singkatnya. []

You May Also Like