ARASYNEWS.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendapat banyak pertentangan dari masyarakat. Hal ini karena akan menyebabkan harga barang naik dan dapat terjadinya inflasi.
Meski mendapat protes dan penolakan dari masyarakat, tapi masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa dan bisa dipastikan akan terpaksa harus menerimanya.
Masyarakat bahkan mengulang kembali apa yang g disampaikan Prabowo saat kampanye, bahwasanya tidak akan mendukung kenaikan ppn.
Disisi lain, kenaikan Ppn ini malahan mendapat dukungan dari hampir seluruh anggota DPR RI kecuali fraksi PDIP, serta juga dari kementerian keuangan, kementerian perdagangan, ditjen pajak, dan bahkan juga Presiden Prabowo.
Anggota DPR RI bahkan melempar atas kebijakan ini ke partai PDIP. Disebutkan bahwa ini adalah sebelumnya usulan dari fraksi PDIP dan juga telah diundang-undangkan.
Ppn 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, yang Terdampak
Pemerintah resmi menetapkan tarif ppn 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memastikan keberlanjutan anggaran negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyebutkan ada beberapa barang pokok tetap bebas pajak, sementara insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini juga dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian, terutama untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, hingga jasa pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan yang berimbang ini, daya beli masyarakat tetap terjaga.
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan pokok yang disebutkan sebelumnya tidak terkena ppn.
Selain itu, ada pula bantuan khusus berupa subsidi dan pengurangan biaya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025.
Landasan dan tujuan kenaikan ppn
Kenaikan tarif ppn dari 11% menjadi 12% ini didasarkan pada amanat UU HPP. Pemerintah menilai, penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan.
Selain itu, kata Menkeu, kebijakan ini juga didesain agar tetap selaras dengan target pertumbuhan ekonomi.
Masih dikatakan Menkeu, bahwa kenaikan ppn hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tidak termasuk kebutuhan utama. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Barang yang Dibebaskan dari ppn 12%
Sejumlah barang dan jasa mendapat pengecualian dari tarif ppn 12%. Di antaranya adalah bahan makanan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu. Jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, serta transportasi umum juga masuk dalam daftar bebas pajak.
Airlangga menyebut, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, ppn-nya tetap 11 persen.
Langkah ini dirancang untuk mendukung industri pengolahan makanan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar tidak akan terdampak kenaikan ppn ini.
Insentif untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan berbagai insentif. Salah satunya adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga pada desil 1 dan 2.
Ada juga subsidi listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, berupa diskon 50% selama dua bulan pertama di tahun 2025. Insentif ini dirancang untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga berpendapatan rendah.
Pemerintah juga memastikan subsidi ini dapat dinikmati tanpa prosedur yang berbelit, sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Siapa yang Akan Terkena ppn 12% ?
Tarif ppn 12% akan berlaku penuh untuk barang yang dikategorikan mewah. Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi daftar barang-barang mewah yang akan dikenakan pajak ini. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penerapan asas keadilan pajak.
Daftar barang tersebut akan diumumkan secara resmi sebelum kebijakan diterapkan, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Kenaikan ini dikatakannya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas.
Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Peningkatan penerimaan negara melalui ppn akan mendukung pembiayaan program-program pembangunan.
Pemerintah juga optimis bahwa insentif yang diberikan dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat, sehingga dampak inflasi dari kenaikan tarif pajak ini dapat diminimalkan.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini ditargetkan mampu mendorong daya saing industri lokal, terutama sektor padat karya dan pengolahan makanan.
Apakah kenaikan ppn akan berdampak pada inflasi?
Kenaikan PPN berpotensi memengaruhi harga barang tertentu, tetapi pemerintah telah memberikan insentif untuk mengurangi dampak inflasi pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Lantas, bagaimana cara masyarakat mendapatkan subsidi yang diberikan?
Subsidi akan disalurkan langsung oleh pemerintah melalui mekanisme bantuan sosial yang sudah ada, seperti program sembako dan diskon listrik.
[]