
ARASYNEWS.COM, ROKAN HULU – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masuk dalam 45 kabupaten kota yang dengan tingkat penyebaran Covid-19 resiko tertinggi oleh pemerintah pusat. Dan untuk itu, Pemkab Rohil lakukan rapat untuk optimalkan tekan penyebaran Covid-19.
Terkait diberlakukannya PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021, Pemkab Rohil langsung bergerak cepat.
Bupati Rohul H Sukiman langsung memimpin rapat pada Selasa (10/8/2021) bersama Kepala Dinkes Dr Bambang Triono, Kadis Kominfo Drs Yusmar MSi, Kadis PUPR Anton ST MM dan Sekretaris Dinas PMPD Prasetio, serta sejumlah Forkompinda lainnya, dan Camat, Kades, Kadus, Ketua RT, Ketua RW.
Rapat yang dilakukan secara virtual ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 tersebut yang bertempat di Kecamatan Tambusai Utara di Pendopo rumah dinas bupati.
“Kita mengambil langkah dan kebijakan dalam upaya menekan lajunya penyebaran penularan wabah Covid-19. Ini setelah ditetapkannya Kabupaten Rohul dalam PPKM Level 4 oleh pusat atas perkembangan kasus Covid-19,” kata Bupati Sukiman, Selasa (10/9).
Bupati menyampaikan kepada Tim Satgas kecamatan, desa dan kelurahan se-Rohul agar bersama-sama berkomitmen untuk menekan penyebaran penularan kasus dengan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif guna memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Sukirman juga mengimbau agar diaktifkan satgas hingga ke tingkat kelurahan, dan mengajak agar bersama-sama melaksanakan 5M dan juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Rohul.
“Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rohul agar ikut secara berjenjang hingga desa menyampaikan laporan kegiatan, dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan. Dan juga menekan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan ruang isolasi selama PPKM Level 4,” kata Bupati.
PPKM Level 4 di Rohul, dikatakan Sukirman dimulai dari 10-23 Agustus 2021, sebagai ditetapkannya Rohul sebagai zona merah. []