Mantan Pj Walikota Pekanbaru Dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau

ARASYNEWS.COM – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Akan tetapi dalam pemanggilan kali ini, Kamis, 27 Juni 2024, ia berhalangan dengan alasan sedang berobat di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangannya mengatakan, mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun alias Uun akan diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Walikota dan Sekwan DPRD Riau, ini udah akhir tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol Nasriadi, Jum’at (28/6)

“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita Covid-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” terang Nasriadi.

Ditreskrimsus Polda Riau, kata dia, telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis kemarin.

“Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” ungkap Nasriadi.

Diungkapkannya, pihaknya telah memeriksa ada 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan Pj Walikota Muflihun.

“Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Kami harapkan saudara Muflihun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung asas praduga tidak bersalah,” jelasnya. []

You May Also Like