ARASYNEWS.COM – Salah seorang anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di provinsi Riau jadi tersangka proyek.
Ia bernama Muslim dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Dan penetapan ini disebutkan Kejaksaan Negeri Kuansing.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Muslim.
Dalam keterangan yang dikutip dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuansing Andre Antonius, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Proses hukum tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka. Dan Kami akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” sebut Andre, dikutip Selasa (27/5).
Dalam penjelasannya, Muslim masuk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi.
Muslim merupakan mantan Ketua DPRD Kuansing diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan hotel daerah tersebut pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Adapun proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, keterangan ahli hukum pidana, serta audit kerugian negara dari pihak yang berwenang.
Muslim disebut-sebut menyetujui pengesahan anggaran proyek hotel tersebut tanpa melakukan pembahasan dengan anggota dewan lainnya.
Dan ia juga menyetujui proyek tersebut meskipun belum ada dasar hukum yang sah, seperti pembentukan BUMD dan perda penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama.
“Ini bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tukas Andre. []