ARASYNEWS.COM – Kasus korupsi proyek pembangunan flyover simpang SKA di kota Pekanbaru terus dikembangkan. Dan pemeriksaan kali menyasar pada mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman.
Andi Rachman dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
“Hari ini (Kamis), tim penyidik memanggil Andi Rachman selaku Gubernur Riau periode 2016–2018 sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari rmol.id.
Disebutkan juga, pemanggilan saksi juga pada Asmaruddin alias Asma dan Mohammad Salya Arifin alias Taya yang merupakan konsultan lepas, Agus Triansyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau, Brantas Hartono selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Rakarindra Fadillah selaku Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPKAD Provinsi Riau.
Adapun pemeriksaan ini sebagai pendalaman akan adanya keterlibatan pejabat-pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.
Diketahui, dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang SKA senilai Rp159,3 miliar pada tahun anggaran 2018.
Penyelidikan telah dilakukan sejak 10 Januari 2025. Dan telah ditetapkan lima orang tersangka yakni, Yunannaris (YN) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Gusrizal (GR) Perwakilan PT Plato Isoiki (PI), Triandi Chandra (TC) Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC) dan Nurbaiti (NR) Kepala PT Yodya Karya (YK) Cabang Pekanbaru.
Dijelaskan, adanya indikasi manipulasi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek. Yang mana GR meminjam bendera PT PI sebagai konsultan perencana dan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, PT SC dan PT SHJ melakukan kerja sama operasional (KSO) melalui perusahaan gabungan Cipta Marga Semangat Hasrat untuk menjadi kontraktor pelaksana proyek.
Harga penawaran yang diajukan mencapai 92 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni senilai Rp146,6 miliar.
Namun, hasil audit ahli konstruksi menunjukkan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar, akibat praktik korupsi dalam proyek ini.
Dikatakannya Tessa, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih akan terus dilanjutkan.
[]